a. Arah Kebijakan Bidang Pengelolaan
Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup dalam GHBN 1999 – 2004.
1.
Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi
peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
2.
Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan
melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan
menerapkan teknologi ramah lingkungan.
3.
Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan
keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk
mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.
4.
Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah
daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan
pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang
diatur dengan undang-undang.
5.
Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan
memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan
yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta
penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang.
b. Arah kebijakan dalam pengelolaan
sumber daya alam dalam TAP MPR No.
IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam :
1.
Melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dalam rangka sinkronisasi
kebijakan antarsektor yang berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud
Pasal 5 Ketetapan ini.
2.
Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber daya alam melalui
identifikasi dan inventarisasi kualitas dan kuantitas sumber daya alam sebagai
potensi dalam pembangunan nasional.
3.
Memperluas pemberian akses informasi kepada masyarakat mengenai potensi sumber
daya alam di daerahnya dan mendorong terwujudnya tanggung jawab sosial untuk
menggunakan teknologi ramah lingkungan termasuk teknologi tradisional.
4.
Memperhatikan sifat dan karakteristik dari berbagai jenis sumber daya alam dan
melakukan upaya-upaya meningkatkan nilai tambah dari produk sumber daya alam
tersebut.
5.Menyelesaikan
konflik-konflik pemanfaatan sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus
dapat mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin
terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip
sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
6.
Menyusun strategi pemanfaatan sumber daya alam yang didasarkan pada
optimalisasi manfaat dengan memperhatikan kepentingan dan kondisi daerah maupun
nasional.
c. Parameter Kebijakan PSDA bagi
Pembangunan Berkelanjutan
Reformasi
pengelolaan sumber daya alam sebagai prasyarat bagi terwujudnya pembangunan
berkelanjutan dapat dinilai dengan baik apabila terumuskan parameter yang
memadai. Secara implementatif, parameter yang dapat dirumuskan diantaranya:
1.
Desentralisasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan
mengikuti prinsip dan pendekatan ekosistem, bukan administratif.
2.
Kontrol sosial masyarakat dengan melalui pengembangan transparansi proses
pengambilan keputusan dan peran serta masyarakat .
3.
Pendekatan utuh menyeluruh atau komprehensif dalam pengelolaan sumber daya alam
dan lingkungan hidup.
4.
Keseimbangan antara eksploitasi dengan konservasi dalam pengelolaan sumber daya
alam dan lingkungan hidup sehingga tetap terjaga kelestarian dan kualitasnya
secara baik.
5.Rasa
keadilan bagi rakyat dalam pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar