HAK PATEN
Di kesempatan kali ini saya akan membahas tentang HAK PATEN. Apa sih hak paten itu? ada ga sih hukum yang mengatur hak paten? simak artikel saya untuk menambah ilmu kalian semoga kalian suka dengan artikel ini
Jadi, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada
Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001,
pasal 1, ayat 1)
Kata paten, berasal dari bahasa inggris, yaitu patent, yang awalnya
berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik),
dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang
dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku
bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong
inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai
gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat
pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang
dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Hukum yang Mengatur
Terdapat beberapa perjanjian internasional yang mengatur
tentang hukum paten. Antara lain, WTO Perjanjian TRIPs yang diikuti hampir
semua negara. Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu, mengikat
hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan
paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi
paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut. Untuk wilayah Eropa,
seseorang dapat mengajukan satu aplikasi paten ke Kantor Paten Eropa, yang jika
sukses, sang pengaju aplikasi akan mendapatkan multiple paten (hingga 36 paten,
masing-masing untuk setiap negara di Eropa), bukannya satu paten yang berlaku
di seluruh wilayah Eropa.
Subjek yang Dapat Dipatenkan
Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang
dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan.
Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak
(software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat
dan aparatus.
Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat
elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan
sebagainya. Khusus Sel punca embrionik manusia (human embryonic stem atau hES)
tidak bisa dipatenkan di Uni Eropa.
Kebenaran matematika, termasuk yang tidak dapat dipatenkan.
Software yang menerapkan algoritma juga tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat
aplikasi praktis (di Amerika Serikat) atau efek teknikalnya (di Eropa).
Saat ini, masalah paten perangkat lunak (dan juga metode
bisnis) masih merupakan subjek yang sangat kontroversial. Amerika Serikat dalam
beberapa kasus hukum di sana, mengijinkan paten untuk software dan metode
bisnis, sementara di Eropa, software dianggap tidak bisa dipatenkan, meski
beberapa invensi yang menggunakan software masih tetap dapat dipatenkan.
Paten yang berhubungan dengan zat alamiah (misalnya zat yang
ditemukan di hutan rimba) dan juga obat-obatan, teknik penanganan medis dan
juga sekuens genetik, termasuk juga subjek yang kontroversial. Di berbagai
negara, terdapat perbedaan dalam menangani subjek yang berkaitan dengan hal
ini. Misalnya, di Amerika Serikat, metode bedah dapat dipatenkan, namun hak
paten ini mendapat pertentangan dalam prakteknya. Mengingat sesuai prinsip
sumpah Hipokrates (Hippocratic Oath), dokter wajib membagi pengalaman dan
keahliannya secara bebas kepada koleganya. Sehingga pada tahun 1994, The
American Medical Association (AMA) House of Delegates mengajukan nota keberatan
terhadap aplikasi paten ini.
Di Indonesia, syarat hasil temuan yang akan dipatenkan
adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya), mengandung langkah inventif
(tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka
waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’ adalah 20 tahun, sementara paten
sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat diperpanjang. Untuk memastikan
teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh pihak lain dan layak dipatenkan,
dapat dilakukan penelusuran dokumen paten. Ada beberapa kasus khusus penemuan
yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan paten, yaitu proses / produk
yang pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang, moralitas agama,
ketertiban umum atau kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan
dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; serta
teori dan metode di bidang matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua makhluk
hidup, kecuali jasad renik, dan proses biologis penting untuk produksi tanaman
atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikro-biologis.
Berikut ini adalah contoh kasus tentang Hak Paten yang ada di Indonesia
MA Tolak Gugatan
Bajaj ke Honda Soal Hak Paten
VIVAnews - Mahkamah Agung (MA) hari ini telah memutuskan perkara perseteruan
antara produsen sepeda motor Bajaj dan Honda terkait hak paten penggunaan dua
busi dalam satu silinder pada mesin sepeda motor. Hasilnya, gugatan hukum Bajaj
ke Honda soal sengketa itu ditolak.
MA "Menolak
permohonan kasasi Bajaj Auto Limited," begitu bunyi pengumuman panitera
MA, Kamis 30 Agustus 2012. Ini terkait vonis yang diputuskan di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat pada 15 Agustus 2012 lalu oleh Ketua Majelis Hakim Agung,
Muhammad Taufik, serta Hakim Anggota Djafni Djamal dan Takdir Rahmadi.
MA, dalam amarnya, memutuskan Honda sebagai perusahaan yang pertama kali
mematenkan penggunaan dua busi dalam satu silinder pada mesin sepeda motor masa
kini.
Perkara hak paten
yang terdaftar dengan nomor 802 K/PDT.SUS/2011 itu terkait paten penggunaan
mesin motor yang menggunakan sistem mesin dua busi dalam satu silinder pada
mesin sepeda motor. Bajaj, perusahaan asal India, mengklaim penggunaan dua busi
dalam satu silinder pada produk mereka itu merupakan sistem pertama yang
digunakan di dunia.
Argumen Honda
Namun, sebagai
perusahaan sepeda motor dan mobil ternama di dunia asal Jepang, Honda membantah
klaim Bajaj. Berdasarkan versi Ditjen HAKI, sistem itu telah dipatenkan atas
nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha di Amerika Serikat pada 1985.
Lantas, oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Penemu sistem
itu dalam hak paten yang sudah didaftarkan Honda atas nama Minoru Matsuda.
Namun dalih ini
dimentahkan oleh Bajaj. Satu silinder, menurut perusahaan itu, jelas berbeda
dengan dua silinder. Klaim Bajaj bahwa untuk konfigurasi busi memang masih
kemungkinan ada klaim yang baru, terutama dalam silinder dengan karakter lain.
Klaim baru yang
dimaksud adalah ukuran ruang yang kecil di mana harus ada busi dengan jumlah
yang sama. Hal di atas adalah baru sebab penempatannya pada satu mesin V
(double silinder) dan lainnya adalah satu silinder.
Terlambat Sehari
Putusan kasasi MA
kian menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidangnya,
majelis PN Jakpus menolak gugatan Bajaj tersebut. Alasannya, Bajaj terlambat
satu hari mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat dari batas maksimal tiga bulan
setelah mengajukan gugatan ke keputusan Komisi Banding Merek.
Majelis PN Jakpus bahkan tidak berani menilai, siapa yang pertama kali
mematenkan dua busi dalam satu silinder pada mesin sepeda motor modern.
Ketika dikonformasi, PT Bajaj Auto Indonesia dan PT Astra-Honda Motor enggan
berkomentar. "Itu urusan Bajaj Auto Limited India. Kami tak bisa
komentar," kata Marketing dan PR Manager PT Bajaj Auto Indonesia, Rizal
Tandju, melalui pesan singkat.
Demikian juga dengan perwakilan Honda di Indonesia. Public Relation Manager PT
Astra Honda Motor, Ahmad Muhibbuddin, juga mengaku itu urusan Honda Jepang.
"Bukan Astra Honda Motor," katanya. (ren)
Sumber:
(time asccess: Halaman ini terakhir diubah pada 17 Maret 2016, pukul 14.40)
(time asccess: Kamis, 30 Agustus 2012 |
14:44 WIB)
Analisis :
Dari contoh kasus diatas permasalahan yang terjadi adalah
penggunaan dua busi dalam satu silinder. PT Bajaj Auto Indonesia mengklaim
penggunaan dua busi satu dalam silinder pertama kali dilakukan oleh produk mereka
namun disisi lain PT Honda juga mengklaim bahwa mereka yang mempunyai dua busi
satu silinder tersebut karena menurut PT Honda pihak mereka Berdasarkan versi Ditjen HAKI, sistem
itu telah dipatenkan atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha di Amerika
Serikat pada 1985 dan oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006.
Penemu sistem itu dalam hak paten yang sudah didaftarkan Honda atas nama Minoru
Matsuda. Gugatan yang dilakukan Bajaj ke Honda soal sengketa itu di tolak oleh
MA dengan alasan Putusan kasasi MA kian menguatkan putusan Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat. Dalam sidangnya, majelis PN Jakpus menolak gugatan Bajaj
tersebut. Alasannya, Bajaj terlambat satu hari mengajukan gugatan ke PN Jakarta
Pusat dari batas maksimal tiga bulan setelah mengajukan gugatan ke keputusan
Komisi Banding Merek.
Majelis PN Jakpus bahkan tidak berani menilai, siapa yang pertama kali mematenkan dua busi dalam satu silinder pada mesin sepeda motor modern.
Majelis PN Jakpus bahkan tidak berani menilai, siapa yang pertama kali mematenkan dua busi dalam satu silinder pada mesin sepeda motor modern.