Minggu, 22 Oktober 2017

KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI

KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI

Etika Profesi Akuntan
Kode etika ikatan akuntan indonesia di maksudkan sebagai paduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam penentuan tanggungjawab profesionalnya. tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tangung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi,dengan orientasi kepada kepentingan publik. Etika Profesi Akuntansi yaitu suatu peraturan yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan sebagai Akuntan. Jadi, Kode etik profesi akuntansi dapat diartikan sebagai pedoman, sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi.
Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus di penuhi:
kredibilitas
masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi

profesionalisme
di perlukan individu yang jelas dapat diindentifikasikan oleh pemakai jasa akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi

kualitas jasa
terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi

kepercayaaan
pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang mendasari pemberian jasa oleh akuntan.


Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:

1.      Prinsip Etika,

2.      Aturan Etika, dan

3.      Interpretasi Aturan Etika.

Tujuan dari kode etik profesi akuntansi ini diantaranya adalah :

Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
Untuk meningkatkan mutu profesi.
Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Menentukan baku standar
Contoh Kasus
KAP Anderson dan Enron Kasus KAP Anderson dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Anderson mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa periode pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron.
Komentar : Kecurangan yang dilakukan oleh Arthur Andersen telah banyak melanggar prinsip etika profesi akuntan diantaranya yaitu melanggar prinsip integritas dan perilaku profesional. KAP Arthur Andersen tidak dapat memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik sebagaiKAP yang masuk kategoti The Big Five dan tidak berperilaku profesional serta konsisten dengan reputasi profesi dalam mengaudit laporan keuangan dengan melakukan penyamaran data. Selain itu Arthur Andesen juga melanggar prinsip standar teknis karena tidak melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.

APLIKASI KODE ETIK

Meski sampai saat ini belum ada akuntan yang diberikan sangsi berupa pemberhentian praktek audit oleh dewan kehormatan akibat melanggar kode etik dan standar profesi akuntan, tidak berarti seorang akuntan dapat bekerja semaunya.. Setiap orang yang memegang gelar akuntan, wajib menaati kode etik dan standar akuntan, utamanya para akuntan publik yang sering bersentuhan dengan masyarakat dan kebijakan pemerintah. Etika yang dijalankan dengan benar dan sesuai dengan prinsip menjadikan sebuah profesi menjadi terarah dan jauh dari kecurangan.

sumber :
Sukrisno Agoes. 1996. Penegakkan Kode Etik Akuntan Indonesia. Makalah dalam Konvensi Nasional Akuntansi III. IAI.
http://www.scribd.com/doc/40228705/KASUS-ENRON http://tulisan-amalia.blogspot.com/2011/11/contoh-kasus-prinsip-etika- profesi.html
https://eptikhlw13144c1.wordpress.com/tag/contoh-kasus-pelanggaran-etika-profesi-akuntansi/
https://www.google.co.id/amp/s/jordyayal.wordpress.com/2016/01/20/pentingnya-etika-profesi-akuntansi/amp/