Sabtu, 30 April 2016

Tugas2_SS_AHDE

BADAN HUKUM BESERTA UNDANG-UNDANG YANG MENGATUR

Pengertian Badan Hukum

Badan hukum dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum.

Jenis Badan Hukum
Dalam pasal 1653 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan mengenai adanya 3 jenis badan hukum, yaitu:

1. Yang diadakan oleh kekuasaan atau pemerintah atau negara;
2. Yang diakui oleh kekuasaan;
3. Yang diperkenankan dan yang didirikan dengan tujuan tertentu yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang atau kesusilaan biasa juga disebut dengan badan hukum dengan konstruksi keperdataan.
Secara umum badan hukum dapat dibedakan dalam dua jenis lagi, yaitu badan hukum publik dan badan privat. Badan hukum publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau orang banyak atau menyangkut kepentingan negara sedangkan badann hukum privat adalah badan hukum yang didirikan atas dasar hukum perdata atau hukum sipil yang menyangkut kepentingan orang atau individu-individu yang termasuk dalam badan hukum tersebut.

1. Badan Hukum Publik (publiekrecht) yaitu badan hukum yang mengatur hubungan antara negara dan atau aparatnya dengan warga negara yangmenyangkut kepentingan umum/publik, seperti hukum pidana, hukum tatanegara, hukum tata usaha negara, hukum international dan lain sebagainya.Contoh : Negara, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia.


2. Badan Hukum Privat (privaatrecht) yaitu perkumpulan orang yangmengadakan kerja sama (membentuk badan usaha) dan merupakan satukesatuan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum. Badan Hukum Privat yang bertujuan Provit Oriented (contoh : Perseroan Terbatas) atauNon Material (contoh : Yayasan).Di Indonesia bentuk-bentuk badan usaha (Business organization) beranekaragam dan sebagian besar merupakan peninggalan pemerintah Belanda.


Apa saja jenis dan karakteristik Badan Usaha yang ada di Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku?

1. Badan Usaha berbentuk Badan Hukum

Karakteristik suatu badan hukum yaitu terdapat pemisahan kekayaan pemilik dengan kekayaan badan usaha, sehingga pemilik hanya bertanggung jawab sebatas harta yang dimilikinya.

Badan Usaha yang berbentuk Badan Hukum:

(1) Perseroan Terbatas (“PT”)

-Memiliki ketentuan minimal modal dasar, dalam UU 40/2007 minimum modal dasar PT yaitu Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Minimal 25% dari modal dasar telah disetorkan ke dalam PT;
-Pemegang Saham hanya bertanggung jawab sebatas saham yang dimilikinya;
-Berdasarkan peraturan perundang-undangan tertentu diwajibkan agar suatu badan usaha berbentuk PT.
-UNDANG-UNDANG NO 40 TAHUN 2007

Syarat Umum Pendirian Perseroan Terbatas:

1. Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang.
2. Fotokopi KK penanggung jawab / direktur.
3. Nomor NPWP penanggung jawab.
4. Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna).
5. Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.
6. Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
7. Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung perkantoran.
8. Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di                   lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta.
9. Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah             permukiman.
10. Siap disurvei.

Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:

1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1).
2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
3. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan           (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3).
4. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps.     7 ayat 4).
5. Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal     32 dan pasal 33).
6. Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3).

7. Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum                   Indonesia, kecuali PT PMA.

Struktur Permodalan

Perseroan mempunyai kekayaan sendiri terpisah dari kekayaan masing–masing pemegang saham perseroan. Termasuk dalam harta kekayaan perseroan terbatas adalah modal, yang terdiri dari:

1. Modal perseroan atau modal dasar, yaitu jumlah maksimum modal yang disebut dalam     akta pendirian.Ketentuan modal dasar diatur pada pasal 31-32 UU No.40 Tahun 2007. Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham.(Pasal 31 (1)).Modal dasar paling sedikit Rp.50.000.000,00 (Pasal 32 ayat 1).

2. Modal yang disanggupkan atau ditempatkan diatur pada pasal 33 UU No. 40 Tahun 2007. Paling sedikit 25% dari modal dasar sebagai mana dimaksud dalam pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh (Pasal 33 ayat 1).

3. Modal yang disetor, yakni modal yang benar-benar telah disetor oleh para pemegang saham pada kas perseroan. Diatur pada pasal 34 UU No.40 tahun 2007. Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya (Pasal 34 ayat 1). Penyetoran atas modal saham selanjutnya diatur pada pasal 34 ayat 2 dan 3.

Perubahan atas besarnya jumlah modal perseroan harus mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman, sesudah itu didaftarkan dan kemudian diumumkan seperti biasa.


Keuntungan

Keuntungan utama membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah:

1. Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang "terbatas" tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengizinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang berisiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.


2. Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas modal, yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subjek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain.# Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Sumber:




Analisa:

Badan hukum merupakan organisasi yang didirikan dengan akta yang otentik dan diperlakukan sebagai yang memiliki hak dan kewajiban atau subyek hukum. Dalam pasal 1653 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terdapat 3 jenis badan hukum, yaitu yang diadakan oleh kekuasaan atau pemerintah atau negara, yang diakui oleh kekuasaan, dan yang diperkenankan dan yang didirikan dengan tujuan tertentu yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang. Badan hukum dapat dibedakan dalam dua jenis lagi, yaitu badan hukum publik dan badan privat. Badan hukum publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau orang banyak atau menyangkut kepentingan negara sedangkan badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan atas dasar hukum perdata atau hukum sipil yang menyangkut kepentingan orang atau individu-individu yang termasuk dalam badan hukum tersebut. Badan Usaha yang ada di Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu, pertama adalah Badan Usaha berbentuk Badan Hukum dimana terdiri dari Perseroan Terbatas (PT), Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. harta kekayaan perseroan terbatas adalah modal. Keuntungan dari Perseroan Terbatas ada 2 yaitu kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan dan masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas modal, yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subjek disolusi dan penyebaran.