1. Latar belakang Sistem
Tanam Paksa
Pada abad ke-19, pemerintahan Belanda
mengeluarkan biaya yang sangat besar untuk membiayai peperangan, baik di Negeri
Belanda sendiri (Pemberontakan Belgia) maupun di Indonesia (Perang Diponegoro)
sehingga Negeri Belanda harus menanggung hutang yang sangat besar.
Van den Bosch menggali dana semaksimal
mungkin untuk mengisi kekosongan kas Negara, membayar utang, dan membiayai
perang. Untuk melaksanakan tugas yang sangat berat itu, Van den Bosch memusatkn
kebijaksanaanya pada peningkatan produksi tanaman ekspor. Oleh karena itu, yang
perlu dilakukan ialah mengerahkan tenaga rakyat jajahan untuk melakukan
penanaman tanaman yang hasil-hasilnya dapat laku di pasaran dunia secara paksa.
Setelah tiba di Indonesia (1830) Van den Bosch menyusun program
sebagai berikut :
a) Sistem sewa tanah
dengan uang harus dihapuskan karena pemasukannya tidak banyak dan
pelaksanaannya sulit.
b) Sistem tanam bebas
harus diganti dengan tanam wajib dengan jenis-jenis tanaman yang sudah
ditentukan oleh pemerintah.
c) Pajak atas tanah
harus dibayar dengan penyerahan sebagian dari hasil tanamannya kepada
pemerintah Belanda.
2. Pengertian Tanam Paksa
Sistem Tanam Paksa adalah peraturan yang
dikeluarkan oleh Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch pada tahun 1830 yang
mewajibkan setiap desa menyisihkan sebagian tanahnya (20%) untuk ditanami
komoditi ekspor, khususnya kopi, tebu, dan tarum (nila). Hasil tanaman ini akan
dijual kepada pemerintah kolonial dengan harga yang sudah dipastikan dan hasil
panen diserahkan kepada pemerintah kolonial. Penduduk desa yang tidak memiliki
tanah harus bekerja 66 hari dalam setahun (20%) pada kebun-kebun milik pemerintah
yang menjadi semacam pajak.
Hakikat dari Cultuurstelsel adalah bahwa
penduduk sebagai ganti membayar pajak tanah sekaligus, harus menyediakan
sejumlah hasil bumi yang nilainya sama dengan pajak tanah.
Pada praktiknya peraturan itu dapat
dikatakan tidak berarti karena seluruh wilayah pertanian wajib ditanami tanaman
laku ekspor dan hasilnya diserahkan kepada pemerintahan Belanda. Wilayah yang
digunakan untuk praktik culture stelsel pun tetap dikenakan pajak. Warga yang
tidak memiliki lahan pertanian wajib bekerja selama setahun penuh di lahan
pertanian. Tanam paksa ini lah menjadi era paling eksploitatif dalam praktik
ekonomi Hindia Belanda.
►7 Aturan Tanam Paksa, yaitu :
a. Setiap penduduk wajib menyerahkan 1/5 dari hasil lahannya dan
wajib menanam di 1/5 yang tanamannya
ditentukan oleh pemerintah.
b. Tanah yang disediakan (1/5) bebas pajak, sisanya bayar pajak.
c. Hasil panen wajib diserahkan kepada pemerintah, setelah
dipotong pajak, baru diberikan kepada rakyat.
d. Tenaga mengelola tanah pemerintah (1/5) hanya 3 bulan.
e. Bagi yang tidak punya tanah, sumbang tenaga sebanyak 66x untuk
tanah pemerintah.
f. Jika gagal panen bukan karena petani, ditanggung oleh
pemerintah.
g. Pelaksanaan Sistem Tanam Paksa (Cultuurstelsel) diserahkan
seluruhnya kepada desa.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar