Kamis, 30 April 2015

2/3.3 Sistem Tanam Paksa

1. Latar belakang Sistem Tanam Paksa

Pada abad ke-19, pemerintahan Belanda mengeluarkan biaya yang sangat besar untuk membiayai peperangan, baik di Negeri Belanda sendiri (Pemberontakan Belgia) maupun di Indonesia (Perang Diponegoro) sehingga Negeri Belanda harus menanggung hutang yang sangat besar.

Van den Bosch menggali dana semaksimal mungkin untuk mengisi kekosongan kas Negara, membayar utang, dan membiayai perang. Untuk melaksanakan tugas yang sangat berat itu, Van den Bosch memusatkn kebijaksanaanya pada peningkatan produksi tanaman ekspor. Oleh karena itu, yang perlu dilakukan ialah mengerahkan tenaga rakyat jajahan untuk melakukan penanaman tanaman yang hasil-hasilnya dapat laku di pasaran dunia secara paksa.

Setelah tiba di Indonesia (1830) Van den Bosch menyusun program sebagai berikut :
a) Sistem sewa tanah dengan uang harus dihapuskan karena pemasukannya tidak banyak dan pelaksanaannya sulit.
b) Sistem tanam bebas harus diganti dengan tanam wajib dengan jenis-jenis tanaman yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
c) Pajak atas tanah harus dibayar dengan penyerahan sebagian dari hasil tanamannya kepada pemerintah Belanda.

 2. Pengertian Tanam Paksa

Sistem Tanam Paksa adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch pada tahun 1830 yang mewajibkan setiap desa menyisihkan sebagian tanahnya (20%) untuk ditanami komoditi ekspor, khususnya kopi, tebu, dan tarum (nila). Hasil tanaman ini akan dijual kepada pemerintah kolonial dengan harga yang sudah dipastikan dan hasil panen diserahkan kepada pemerintah kolonial. Penduduk desa yang tidak memiliki tanah harus bekerja 66 hari dalam setahun (20%) pada kebun-kebun milik pemerintah yang menjadi semacam pajak.

Hakikat dari Cultuurstelsel adalah bahwa penduduk sebagai ganti membayar pajak tanah sekaligus, harus menyediakan sejumlah hasil bumi yang nilainya sama dengan pajak tanah.

Pada praktiknya peraturan itu dapat dikatakan tidak berarti karena seluruh wilayah pertanian wajib ditanami tanaman laku ekspor dan hasilnya diserahkan kepada pemerintahan Belanda. Wilayah yang digunakan untuk praktik culture stelsel pun tetap dikenakan pajak. Warga yang tidak memiliki lahan pertanian wajib bekerja selama setahun penuh di lahan pertanian. Tanam paksa ini lah menjadi era paling eksploitatif dalam praktik ekonomi Hindia Belanda.

►7 Aturan Tanam Paksa, yaitu :
a. Setiap penduduk wajib menyerahkan 1/5 dari hasil lahannya dan wajib menanam di 1/5 yang tanamannya ditentukan oleh pemerintah.
b. Tanah yang disediakan (1/5) bebas pajak, sisanya bayar pajak.
c. Hasil panen wajib diserahkan kepada pemerintah, setelah dipotong pajak, baru diberikan kepada rakyat.
d. Tenaga mengelola tanah pemerintah (1/5) hanya 3 bulan.
e. Bagi yang tidak punya tanah, sumbang tenaga sebanyak 66x untuk tanah pemerintah.
f. Jika gagal panen bukan karena petani, ditanggung oleh pemerintah.
g. Pelaksanaan Sistem Tanam Paksa (Cultuurstelsel) diserahkan seluruhnya kepada desa.


Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar