Usaha Kecil Menengah atau yang sering
disingkat UKM merupakan salah satu bagian penting dari perekonomian suatu
negara maupun daerah, begitu juga dengan negara Indonesia. UKM ini sangat
memiliki peranan penting dalam lajunya perekonomian masyarakat. UKM ini juga
sangat membantu negara atau pemerintah dalam hal penciptaan lapangan kerja baru
dan lewat UKM juga banyak tercipta unit unit kerja baru yang menggunakan
tenaga-tenaga baru yang dapat mendukung pendapatan rumah tangga. Selain dari
itu UKM juga memiliki fleksibilitas yang tinggi jika dibandingkan dengan usaha
yang berkapasitas lebih besar. UKM ini perlu perhatian yang khusus dan di
dukung oleh informasi yang akurat, agar terjadi link bisnis yang terarah antara
pelaku usaha kecil dan menengah dengan elemen daya saing usaha, yaitu jaringan
pasar.
Usaha
Kecil dan Menengah (UKM) adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha
kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut
Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998, pengertian Usaha Kecil adalah kegiatan
ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas
merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari
persaingan usaha yang tidak sehat.
Sumber: https://dayintapinasthika.wordpress.com/2011/04/12/usaha-kecil-menengah-ukm/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar