BADAN
HUKUM BESERTA UNDANG-UNDANG YANG MENGATUR
Pengertian Badan Hukum
Badan hukum dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai
organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta yang otentik dan dalam
hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban atau disebut
juga dengan subyek hukum.
Jenis Badan Hukum
Dalam pasal 1653 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
disebutkan mengenai adanya 3 jenis badan hukum, yaitu:
1. Yang diadakan oleh kekuasaan atau pemerintah atau
negara;
2. Yang diakui oleh kekuasaan;
3. Yang diperkenankan dan yang didirikan dengan tujuan
tertentu yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang atau kesusilaan biasa
juga disebut dengan badan hukum dengan konstruksi keperdataan.
Secara umum badan hukum dapat dibedakan dalam dua jenis
lagi, yaitu badan hukum publik dan badan privat. Badan hukum publik adalah
badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau orang banyak atau
menyangkut kepentingan negara sedangkan badann hukum privat adalah badan hukum
yang didirikan atas dasar hukum perdata atau hukum sipil yang menyangkut
kepentingan orang atau individu-individu yang termasuk dalam badan hukum
tersebut.
1. Badan Hukum Publik
(publiekrecht) yaitu badan hukum yang mengatur hubungan antara negara dan atau
aparatnya dengan warga negara yangmenyangkut kepentingan umum/publik, seperti
hukum pidana, hukum tatanegara, hukum tata usaha negara, hukum international
dan lain sebagainya.Contoh : Negara, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia.
2. Badan Hukum Privat
(privaatrecht) yaitu perkumpulan orang yangmengadakan kerja sama (membentuk
badan usaha) dan merupakan satukesatuan yang memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan oleh hukum. Badan Hukum Privat yang bertujuan Provit Oriented
(contoh : Perseroan Terbatas) atauNon Material (contoh : Yayasan).Di Indonesia
bentuk-bentuk badan usaha (Business organization) beranekaragam dan sebagian
besar merupakan peninggalan pemerintah Belanda.
Apa saja jenis dan karakteristik Badan Usaha yang ada di
Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku?
1. Badan Usaha berbentuk Badan Hukum
Karakteristik suatu badan hukum yaitu terdapat pemisahan
kekayaan pemilik dengan kekayaan badan usaha, sehingga pemilik hanya
bertanggung jawab sebatas harta yang dimilikinya.
Badan Usaha yang berbentuk Badan Hukum:
(1) Perseroan Terbatas (“PT”)
-Memiliki ketentuan minimal modal dasar, dalam UU 40/2007
minimum modal dasar PT yaitu Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Minimal 25%
dari modal dasar telah disetorkan ke dalam PT;
-Pemegang Saham hanya bertanggung jawab sebatas saham yang
dimilikinya;
-Berdasarkan peraturan perundang-undangan tertentu
diwajibkan agar suatu badan usaha berbentuk PT.
-UNDANG-UNDANG NO 40 TAHUN 2007
Syarat Umum Pendirian Perseroan Terbatas:
1. Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2
orang.
2. Fotokopi KK penanggung jawab / direktur.
3. Nomor NPWP penanggung jawab.
4. Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar
berwarna).
5. Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.
6. Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti
kepemilikan tempat usaha.
7. Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika
berdomisili di gedung perkantoran.
8. Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk
perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta.
9. Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko,
atau tidak berada di wilayah permukiman.
10. Siap disurvei.
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No.
40/2007 adalah sebagai berikut:
1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1).
2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
3. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham,
kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3).
4. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan
diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4).
5. Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor
minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33).
6. Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92
ayat 3 & pasal 108 ayat 3).
7. Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan
menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA.
Struktur Permodalan
1. Modal perseroan atau modal dasar, yaitu jumlah maksimum
modal yang disebut dalam akta pendirian.Ketentuan modal dasar diatur pada pasal
31-32 UU No.40 Tahun 2007. Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai
nominal saham.(Pasal 31 (1)).Modal dasar paling sedikit Rp.50.000.000,00 (Pasal
32 ayat 1).
2. Modal yang disanggupkan atau ditempatkan diatur pada
pasal 33 UU No. 40 Tahun 2007. Paling sedikit 25% dari modal dasar sebagai mana
dimaksud dalam pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh (Pasal 33 ayat 1).
3. Modal yang disetor, yakni modal yang benar-benar telah
disetor oleh para pemegang saham pada kas perseroan. Diatur pada pasal 34 UU
No.40 tahun 2007. Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang
dan/atau dalam bentuk lainnya (Pasal 34 ayat 1). Penyetoran atas modal saham
selanjutnya diatur pada pasal 34 ayat 2 dan 3.
Perubahan atas besarnya jumlah modal perseroan harus
mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman, sesudah itu didaftarkan dan
kemudian diumumkan seperti biasa.
Keuntungan
Keuntungan utama membentuk
perusahaan perseroan terbatas adalah:
1. Kewajiban terbatas. Tidak
seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban
untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang
"terbatas" tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap
saham. Tidak hanya ini mengizinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha
yang berisiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan
di saham perusahaan.
2. Masa hidup abadi. Aset dan
struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat
atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas modal, yang dapat menjadi investasi
dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang
daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subjek disolusi dan penyebaran.
Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika tanah
disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan
biaya feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah
meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain.# Efisiensi manajemen.
Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga
memungkinkan untuk melakukan ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat,
efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara
pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi
masing-masing.
Sumber:
http://statushukum.com/badan-hukum.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas (time access: 17 Maret 2016, pukul 14.51)
Analisa:
Badan hukum merupakan organisasi yang didirikan dengan akta
yang otentik dan diperlakukan sebagai yang memiliki hak dan kewajiban atau subyek
hukum. Dalam pasal 1653 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terdapat 3 jenis
badan hukum, yaitu yang diadakan oleh kekuasaan atau pemerintah atau negara,
yang diakui oleh kekuasaan, dan yang diperkenankan dan yang didirikan dengan
tujuan tertentu yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang. Badan hukum dapat dibedakan dalam dua jenis lagi, yaitu badan hukum publik dan badan privat. Badan hukum publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau orang banyak atau menyangkut kepentingan negara sedangkan badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan atas dasar hukum perdata atau hukum sipil yang menyangkut kepentingan orang atau individu-individu yang termasuk dalam badan hukum tersebut. Badan Usaha yang ada di Indonesia sesuai dengan peraturan
yang berlaku yaitu, pertama adalah Badan Usaha berbentuk Badan Hukum dimana
terdiri dari Perseroan Terbatas (PT), Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal
perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari
kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. harta kekayaan perseroan terbatas adalah modal. Keuntungan dari Perseroan Terbatas ada 2 yaitu kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan dan masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas modal, yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subjek disolusi dan penyebaran.