Jumat, 29 April 2016

Tulisan2_SS_AHDE

Hukum Adat  di Indonesia

Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara  ASIA lainnya seperti Jepang, India dan Tiongkok. Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.

Pengertian Hukum Adat menurut para Ahli, sebagai berikut :

1. Van Vollenhoven menjelaskan bahwa hukum adat adalah Keseluruhan aturan tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sanksi.
2. Bushar Muhammad menjelaskan bahwa untuk memberikan definisi hukum ada sulit sekali dilakukan karena, hukum adat masih dalam pertumbuhan; sifat dan pembawaan hukum adat.
3. Terhar berpendapat bahwa hukum adat hukum adat lahir dari & dipelihara oleh keputusan-keputusan, Keputusan berwibawa dan berkuasa dari kepala rakyat (para warga masyarakat hukum)
4. Soerjono Soekanto berpendapat bahwa hukum adat adalah kompleks adat-adat yang tidak dikitabkan (tidak dikodifikasikan) bersifat paksaan (mempunyai akibat hukum.
5. Supomo & hazairin mengambil kesimpulan bahwa hukum adat adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungan satu sama lain, baik yang merupakan keseluruhan kelaziman, kebiasaan dan kesusilaan yang benar-benar hidup di masyarakat adat karena dianut dan dipertahankan oleh anggota-anggota masyarakat itu, maupun yang merupakan keseluruhan peraturan yang mengenal sanksi atas pelanggaran dan yang ditetapkan dalam keputusan-keputusan para penguasa adat.

Aneka Hukum Adat

Hukum Adat berbeda di tiap daerah karena pengaruh
1. Agama: Hindu, Budha, Islam, Kristen dan sebagainya. Misalnya : di Pulau Jawa dan Bali dipengaruhi agama Hindu, Di Aceh dipengaruhi Agama Islam, Di Ambon dan Maluku dipengaruhi agama Kristen.
2. Kerajaan seperti antara lain: Sriwijaya, Airlangga, Majapahit.
3. Masuknya bangsa-bangsa Arab, China, Eropa.

Ciri-ciri Hukum Adat adalah :

1. Tidak tertulis dalam bentuk perundangan dan tidak dikodifikasi.
2. Tidak tersusun secara sistematis.
3. Tidak dihimpun dalam bentuk kitab perundangan.
4. Tidak tertatur.
5. Keputusannya tidak memakai konsideran (pertimbangan).
6. Pasal-pasal aturannya tidak sistematis dan tidak mempunyai penjelasan

Pengakuan Adat oleh Hukum Formal

Mengenai persoalan penegak hukum adat Indonesia, ini memang sangat prinsipil karena adat merupakan salah satu cermin bagi bangsa, adat merupkan identitas bagi bangsa, dan identitas bagi tiap daerah. Dalam kasus salah satu adat suku Nuaulu yang terletak di daerah Maluku Tengah, ini butuh kajian adat yang sangat mendetail lagi, persoalan kemudian adalah pada saat ritual adat suku tersebut, di mana proses adat itu membutuhkan kepala manusia sebagai alat atau perangkat proses ritual adat suku Nuaulu tersebut.
Dalam penjatuhan pidana oleh sala satu Hakim pada Perngadilan Negeri Masohi di Maluku Tengah, ini pada penjatuhan hukuman mati, sementara dalam Undang-undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 4 tahun 2004. dalam Pasal 28 hakim harus melihat atau mempelajari kebiasaan atau adat setempat dalam penjatuhan putusan pidana terhadap kasus yang berkaitan dengan adat setempat.
Dalam kerangka pelaksanaan Hukum Tanah Nasional dan dikarenakan tuntutan masyarakat adat maka pada tanggal 24 Juni 1999, telah diterbitkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
Peraturan ini dimaksudkan untuk menyediakan pedoman dalam pengaturan dan pengambilan kebijaksanaan operasional bidang pertanahan serta langkah-langkah penyelesaian masalah yang menyangkut tanah ulayat.
Peraturan ini memuat kebijaksanaan yang memperjelas prinsip pengakuan terhadap "hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat hukum adat" sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 UUPA. Kebijaksanaan tersebut meliputi :
Penyamaan persepsi mengenai "hak ulayat" (Pasal 1)
Kriteria dan penentuan masih adanya hak ulayat dan hak-hak yang serupa dari masyarakat hukum adat (Pasal 2 dan 5).
Kewenangan masyarakat hukum adat terhadap tanah ulayatnya (Pasal 3 dan 4)
Indonesia merupakan negara yang menganut pluralitas di bidang hukum, di mana diakui keberadaan hukum barat, hukum agama dan hukum adat. Dalam praktiknya (deskritif) sebagian masyarakat masih menggunakan hukum adat untuk mengelola ketertiban di lingkungannya.
Ditinjau secara preskripsi (di mana hukum adat dijadikan landasan dalam menetapkan keputusan atau peraturan perundangan), secara resmi, diakui keberadaaanya namun dibatasi dalam peranannya. Beberapa contoh terkait adalah UU dibidang agraria No.5 / 1960 yang mengakui keberadaan hukum adat dalam kepemilikan tanah.

Sejarah Hukum Adat di Indonesia

Dalam sejarah hukum adat di Indonesia, terdapat berbagai bukti yang memperlihatkan kepada kita bahwa hukum adat telah ada di Indonesia sejak lama. Hal ini dapat ditunjukkan dengan keberadaan Kitab Civacasana yang telah ada sejak jaman Raja Dharmawangsa (Kerajaan Hindu) pada tahun 1000, kemudian ada juga kitab gajah mada yang dibuat oleh Patih Majapahit, yakni Patih Gajah Mada pada tahun 1331 sampai dengan 1364. Selain itu, ada pula kitab Adigama yang dibuat oleh Patih Kanaka dari Kerajaan Majapahit pada tahun 1413-1430. Kitab lainnya adalah kitab hukum Kutaramanava yang telah ada di Bali pada tahun 1350.

Keberadaan kitab-kitab tersebut menunjukkan kepada kita bahwa sejarah hukum adat di Indonesia telah ada sejak lama. Dalam sejarah hukum adat, kitab tersebut diatas merupakan kitab yang mengatur kehidupan di dalam lingkungan istana.

Selain kitab yang mengatur pola kehidupan di dalam lingkungan istana, dalam sejarah hukum adat masih banyak lagi kitab yang mengatur pola kehidupan masyarakat pada umumnya, antara lain: Ruhut Parsaroan dan Patik Dohot Uhumni Halak di Tapanuli. Kemudian ada Undang-Undang Jambi yang berlaku di masyarakat Jambi. Ada juga Undang-Undang Simbur Cahaya yang mengatur mengenai tanah di dataran tinggi daerah palembang. Undang-Undang Nan Dua Puluh yang mengatur mengenai delik di Minangkabau. Kemudian ada pula Amanna Gappa yang mengatur mengenai Pelayaran dan pengangkatan laut bagi orang wajo di Sulawesi Selatan. Kemudian ada pula Awig-awig yang ditulis diatas daun lontar di Bali.

Sumber:
(time access: 3 Maret 2016, pukul 08.26.)
(time access: October 11, 2014)

Analisa:
Hukum Adat di Indonesia mempunyai arti peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Dalam sejarah hukum adat di Indonesia, terdapat berbagai bukti yang memperlihatkan kepada kita bahwa hukum adat telah ada di Indonesia sejak lama. Hal ini dapat ditunjukkan dengan keberadaan Kitab Civacasana yang telah ada sejak jaman Raja Dharmawangsa (Kerajaan Hindu) pada tahun 1000. Adat merupakan identitas bagi bangsa, dan identitas bagi tiap daerah. Oleh karena itu, maka tidap bangsa didunia ini memiliki adat kebiasaan sendiri-sendiri yang satu dengan yang lainnya tidak sama. Justru oleh karena ketidak samaan itu kita dapat mengatakan bahwa adat itu  merupakan unsur yang terpenting yang memberikan identitas kedpa bangsa yang bersangkutan. Tingkatan peradaban, maupun cara penghidupan yang modern, ternyata tidak mampu menghilangkan adat kebiasaan yang hidup dalam masyarakat; paling-paling yang terlihat dalam proses kemajuan zaman itu adalah bahwa adat tersebut menyesuaikan diri dengan keadaan dan kehendak zaman, sehingga adat itu menjadi kekal serta tetap segar.

Selasa, 26 April 2016

Tugas_1_SS_AHDE

Pentingnya Character Building.

Karakter secara etimologis berasal dari bahasa Yunani “karasso”, berarti cetak biru, format dasar, sidik seperti dalam sidik jari, karakter yang mengacu kepada suatu tanda yang terpatri pada sisi sebuah koin. Karakter lazim dipahami sebagai kualitas-kualitas moral yang awet yang terdapat atau tidak terdapat pada setiap individu yang terekspresikan melalui pola-pola perilaku atau tindakan yang dapat dievaluasi dalam berbagai situasi. Karakter berarti juga “to mark” (menandai) dan memfokuskan kepada bagaimana mengaplikasikan nilai kebaikan dalam tindakan atau tingkah laku.

Mengapa perlu pendidikan karakter?
Pendidikan karakter, sekarang ini mutlak diperlukan bukan hanya di sekolah saja, tapi dirumah dan di lingkungan sosial. Bahkan sekarang ini peserta pendidikan karakter bukan lagi anak usia dini hingga remaja, tetapi juga usia dewasa. Mutlak perlu untuk kelangsungan hidup Bangsa ini.
Ada beberapa penamaan nomenklatur untuk merujuk kepada kajian pembentukan karakter peserta didik, tergantung kepada aspek penekanannya. Di antaranya yang umum dikenal ialah: Pendidikan Moral, Pendidikan Nilai, Pendidikan Religi, Pendidikan Budi Pekerti, dan Pendidikan Karakter itu sendiri. Masing-masing penamaan kadang-kadang digunakan secara saling bertukaran (inter-exchanging), misal pendidikan karakter juga merupakan pendidikan nilai atau pendidikan religi itu sendiri (Kirschenbaum, 2000).

Sepanjang sejarahnya, di seluruh dunia ini, pendidikan pada hakekatnya memiliki dua tujuan, yaitu membantu manusia untuk menjadi cerdas dan pintar (smart), dan membantu mereka menjadi manusia yang baik (good). Menjadikan manusia cerdas dan pintar, boleh jadi mudah melakukannya, tetapi menjadikan manusia agar menjadi orang yang baik dan bijak, tampaknya jauh lebih sulit atau bahkan sangat sulit. Dengan demikian, sangat wajar apabila dikatakan bahwa problem moral merupakan persoalan akut atau penyakit kronis yang mengiringi kehidupan manusia kapan dan di mana pun.
Kenyataan tentang akutnya problem moral inilah yang kemudian menempatkan pentingnya penyelengaraan pendidikan karakter.

Sebagai aspek kepribadian, karakter merupakan cerminan dari kepribadian secara utuh dari seseorang: mentalitas, sikap dan perilaku. Pendidikan karakter semacam ini lebih tepat sebagai pendidikan budi pekerti. Pembelajaran tentang tata-krama, sopan santun, dan adat-istiadat, menjadikan pendidikan karakter semacam ini lebih menekankan kepada perilaku-perilaku aktual tentang bagaimana seseorang dapat disebut berkepribadian baik atau tidak baik berdasarkan norma-norma yang bersifat kontekstual dan kultural.

Menurunnya kualitas moral dalam kehidupan manusia Indonesia dewasa ini, terutama di kalangan siswa, menuntut deselenggarakannya pendidikan karakter. Sekolah dituntut untuk memainkan peran dan tanggung jawabnya untuk menanamkan dan mengembangkan nilai-nilai yang baik dan membantu para siswa membentuk dan membangun karakter mereka dengan nilai-nilai yang baik. Pendidikan karakter diarahkan untuk memberikan tekanan pada nilai-nilai tertentu seperti rasa hormat, tanggung jawab, jujur, peduli, dan adil dan membantu siswa untuk memahami, memperhatikan, dan melakukan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan mereka sendiri.

Tujuh Alasan Perlunya Pendidikan Karakter
Menurut Lickona ada tujuh alasan mengapa pendidikan karakter itu harus disampaikan:
1. Merupakan cara terbaik untuk menjamin anak-anak (siswa) memiliki kepribadian yang baik dalam kehidupannya;
2. Merupakan cara untuk meningkatkan prestasi akademik;
3. Sebagian siswa tidak dapat membentuk karakter yang kuat bagi dirinya di tempat lain;
3. Mempersiapkan siswa untuk menghormati pihak atau orang lain dan dapat hidup dalam masyarakat yang beragam;
4. Berangkat dari akar masalah yang berkaitan dengan problem moral-sosial, seperti ketidaksopanan,
5. ketidakjujuran, kekerasan, pelanggaran kegiatan seksual, dan etos kerja (belajar) yang rendah;
6. Merupakan persiapan terbaik untuk menyongsong perilaku di tempat kerja; dan
7. Mengajarkan nilai-nilai budaya merupakan bagian dari kerja peradaban.

Sumber:

(time access: at 02.46.00)



Analisis : Pendidikan karakter sangat penting untuk menjadikan setiap individu dalam memiliki kepribadian yang baik. Pendidikan karakter saat ini tidak harus ditanamkan di dalam lingkungan sekolah saja tetapi juga dalam lingkungan sosial. Penamaan nomenklatur untuk merujuk kepada kajian pembentukan karakter, yaitu Pendidikan Moral, Pendidikan Nilai, Pendidikan Religi, Pendidikan Budi Pekerti, dan Pendidikan Karakter itu sendiri. Pendidikan memiliki dua tujuan, yaitu membantu manusia untuk menjadi cerdas dan pintar. Tetapi menjadi manusia yang cerdas dan pintar saja itu tidak cukup karna problem moral merupakan persoalan akut atau penyakit kronis yang mengiringi kehidupan manusia kapan dan di mana pun. Dari penjelasan tersebut dapat dikatakan  bahwa pentingnya pendidikan karakter karena dalam pendidikan karakter memiliki beberapa tujuan dimana setiap individu dapat belajar untuk mencari cara agar memiliki kepribadian yang baik, menghormati pihak atau orang lain dan dapat hidup dalam masyarakat, juga mengajarkan tentang nilai-nilai budaya.

Senin, 25 April 2016

Tulisan1_SS_AHDE

                                                              HAK PATEN

Di kesempatan kali ini saya akan membahas tentang HAK PATEN. Apa sih hak paten itu? ada ga sih hukum yang mengatur hak paten? simak artikel saya untuk menambah ilmu kalian semoga kalian suka dengan artikel ini

     Jadi, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 1)

     Kata paten, berasal dari bahasa inggris, yaitu patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.

Hukum yang Mengatur

Terdapat beberapa perjanjian internasional yang mengatur tentang hukum paten. Antara lain, WTO Perjanjian TRIPs yang diikuti hampir semua negara. Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut. Untuk wilayah Eropa, seseorang dapat mengajukan satu aplikasi paten ke Kantor Paten Eropa, yang jika sukses, sang pengaju aplikasi akan mendapatkan multiple paten (hingga 36 paten, masing-masing untuk setiap negara di Eropa), bukannya satu paten yang berlaku di seluruh wilayah Eropa.

Subjek yang Dapat Dipatenkan

Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus.

Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya. Khusus Sel punca embrionik manusia (human embryonic stem atau hES) tidak bisa dipatenkan di Uni Eropa.
Kebenaran matematika, termasuk yang tidak dapat dipatenkan. Software yang menerapkan algoritma juga tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi praktis (di Amerika Serikat) atau efek teknikalnya (di Eropa).

Saat ini, masalah paten perangkat lunak (dan juga metode bisnis) masih merupakan subjek yang sangat kontroversial. Amerika Serikat dalam beberapa kasus hukum di sana, mengijinkan paten untuk software dan metode bisnis, sementara di Eropa, software dianggap tidak bisa dipatenkan, meski beberapa invensi yang menggunakan software masih tetap dapat dipatenkan.

Paten yang berhubungan dengan zat alamiah (misalnya zat yang ditemukan di hutan rimba) dan juga obat-obatan, teknik penanganan medis dan juga sekuens genetik, termasuk juga subjek yang kontroversial. Di berbagai negara, terdapat perbedaan dalam menangani subjek yang berkaitan dengan hal ini. Misalnya, di Amerika Serikat, metode bedah dapat dipatenkan, namun hak paten ini mendapat pertentangan dalam prakteknya. Mengingat sesuai prinsip sumpah Hipokrates (Hippocratic Oath), dokter wajib membagi pengalaman dan keahliannya secara bebas kepada koleganya. Sehingga pada tahun 1994, The American Medical Association (AMA) House of Delegates mengajukan nota keberatan terhadap aplikasi paten ini.

Di Indonesia, syarat hasil temuan yang akan dipatenkan adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’ adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten. Ada beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan paten, yaitu proses / produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikro-biologis.

Berikut ini adalah contoh kasus tentang Hak Paten yang ada di Indonesia

MA Tolak Gugatan Bajaj ke Honda Soal Hak Paten

VIVAnews - Mahkamah Agung (MA) hari ini telah memutuskan perkara perseteruan antara produsen sepeda motor Bajaj dan Honda terkait hak paten penggunaan dua busi dalam satu silinder pada mesin sepeda motor. Hasilnya, gugatan hukum Bajaj ke Honda soal sengketa itu ditolak. 
MA "Menolak permohonan kasasi Bajaj Auto Limited," begitu bunyi pengumuman panitera MA, Kamis 30 Agustus 2012. Ini terkait vonis yang diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 15 Agustus 2012 lalu oleh Ketua Majelis Hakim Agung, Muhammad Taufik, serta Hakim Anggota Djafni Djamal dan Takdir Rahmadi.

MA, dalam amarnya, memutuskan Honda sebagai perusahaan yang pertama kali mematenkan penggunaan dua busi dalam satu silinder pada mesin sepeda motor masa kini.

Perkara hak paten yang terdaftar dengan nomor 802 K/PDT.SUS/2011 itu terkait paten penggunaan mesin motor yang menggunakan sistem mesin dua busi dalam satu silinder pada mesin sepeda motor. Bajaj, perusahaan asal India, mengklaim penggunaan dua busi dalam satu silinder pada produk mereka itu merupakan sistem pertama yang digunakan di dunia.

Argumen Honda
Namun, sebagai perusahaan sepeda motor dan mobil ternama di dunia asal Jepang, Honda membantah klaim Bajaj. Berdasarkan versi Ditjen HAKI, sistem itu telah dipatenkan atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha di Amerika Serikat pada 1985.

Lantas, oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Penemu sistem itu dalam hak paten yang sudah didaftarkan Honda atas nama Minoru Matsuda.

Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj. Satu silinder, menurut perusahaan itu, jelas berbeda dengan dua silinder. Klaim Bajaj bahwa untuk konfigurasi busi memang masih kemungkinan ada klaim yang baru, terutama dalam silinder dengan karakter lain.
Klaim baru yang dimaksud adalah ukuran ruang yang kecil di mana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Hal di atas adalah baru sebab penempatannya pada satu mesin V (double silinder) dan lainnya adalah satu silinder.

Terlambat Sehari
Putusan kasasi MA kian menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidangnya, majelis PN Jakpus menolak gugatan Bajaj tersebut. Alasannya, Bajaj terlambat satu hari mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat dari batas maksimal tiga bulan setelah mengajukan gugatan ke keputusan Komisi Banding Merek.

Majelis PN Jakpus bahkan tidak berani menilai, siapa yang pertama kali mematenkan dua busi dalam satu silinder pada mesin sepeda motor modern.

Ketika dikonformasi, PT Bajaj Auto Indonesia dan PT Astra-Honda Motor enggan berkomentar. "Itu urusan Bajaj Auto Limited India. Kami tak bisa komentar," kata Marketing dan PR Manager PT Bajaj Auto Indonesia, Rizal Tandju, melalui pesan singkat.

Demikian juga dengan perwakilan Honda di Indonesia. Public Relation Manager PT Astra Honda Motor, Ahmad Muhibbuddin, juga mengaku itu urusan Honda Jepang. "Bukan Astra Honda Motor," katanya. (ren)


Sumber:
 (time asccess: Halaman ini terakhir diubah pada 17 Maret 2016, pukul 14.40)

 (time asccessKamis, 30 Agustus 2012 | 14:44 WIB)

Analisis :
Dari contoh kasus diatas permasalahan yang terjadi adalah penggunaan dua busi dalam satu silinder. PT Bajaj Auto Indonesia mengklaim penggunaan dua busi satu dalam silinder pertama kali dilakukan oleh produk mereka namun disisi lain PT Honda juga mengklaim bahwa mereka yang mempunyai dua busi satu silinder tersebut karena menurut PT Honda pihak mereka Berdasarkan versi Ditjen HAKI, sistem itu telah dipatenkan atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha di Amerika Serikat pada 1985 dan oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Penemu sistem itu dalam hak paten yang sudah didaftarkan Honda atas nama Minoru Matsuda. Gugatan yang dilakukan Bajaj ke Honda soal sengketa itu di tolak oleh MA dengan alasan Putusan kasasi MA kian menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidangnya, majelis PN Jakpus menolak gugatan Bajaj tersebut. Alasannya, Bajaj terlambat satu hari mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat dari batas maksimal tiga bulan setelah mengajukan gugatan ke keputusan Komisi Banding Merek.
Majelis PN Jakpus bahkan tidak berani menilai, siapa yang pertama kali mematenkan dua busi dalam satu silinder pada mesin sepeda motor modern.

Senin, 16 November 2015

KOPPAS INDUK KRAMAT JATI (Ekonomi Koperasi)

Cerita Singkat Perjalanan Mencari Koperasi

Assalammualaikum wr.wb
Nama saya Shinta Dewi, akan menceritakan tentang perjalanan saya bersama keempat teman saya untuk mencari koperasi.
Pencarian pertama dimulai pada tanggal 27 Oktober 2015 ke koperasi yang berada di fakultas Geografi Universitas Indonesia. Setelah sampai disana, saya bersama keempat teman saya mencoba untuk bertanya tentang informasi yang berada di koperasi tersebut namun kami tidak mendapatkan informasi apapun dikarenakan kami ditolak oleh atasannya.
Kemudian pencarian kedua dilakukan pada tanggal 03 November 2015. Kami pergi ke daerah cibinong. Setelah sampai koperasi yang dituju, namun hari sudah sore dan koperasi pun tutup. Pencarian kedua pun tidak membuahkan hasil.
Kami tidak menyerah untuk mendapatkan informasi tentang koperasi dan pencarian pun kembali dilakukan pada tanggal 04 November 2015 setelah pulang kuliah sekitar pukul 12.00 WIB. Pada hari itu kami memutuskan untuk tetap mencari koperasi di daerah Universitas Indonesia dan kami mendatangi Fakultas MIPA Universitas Indonesia. Setelah sampai disana kami mulai menjelaskan tentang tujuan kami ke koperasi tersebut. Namun yang berada di koperasi tersebut adalah karyawannya sehingga karyawan tersebut tidak bisa memberikan informasi kepada kami. Lalu karyawan tersebut meminta salah satu nomor telepon dari kami untuk memberitahukan kepastian apakah kami bisa mendapatkan informasi. Karyawan tersebut harus meminta izin kepada atasannya. Keesokan harinya karyawan tersebut menelpon salah satu teman saya dan beliau berkata bahwa beliau tidak bisa memberikan informasi tentang koperasi tersebut. Kami pun mulai gelisah karna belum mendapatkan informasi tentang apapun.
Pencarian pun kami lanjutkan kembali pada tanggal 09 November 2015 dan tetap memutuskan untuk mencari koperasi di Universitas Indonesia. Pada hari itu kami memilih koperasi di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Kemudian kami mulai bertanya kepada mahasiswa yang berada disana dimana letak koperasi di Fakultas Ekonomi. Sesampainya di koperasi tersebut, kami mulai bertanya apakah kami bisa me ndapatkan informasi koperasi namun meraka meminta surat izin dari kampus, dan dikarenakan kami tidak memiliki surat izin, jadi kami pulang dengan tangan hampa. Kami sempat berfikir untuk mencari koperasi lainnya tetapi hujan melanda kota Depok sehingga kami tidak bisa melanjutkan pencarian koperasi.
Kami melanjutkan pencarian informasi koperasi pada tanggal 12 November 2015. Kami melakukan pencarian koperasi di 3 lokasi. Pencarian pertama, kami mendatangi koperasi duta usaha di daerah Pasar Minggu namun kami di sambut dengan ketus oleh karyawan tersebut belum selesai kami berbicara mereka langsung menolak kami. Pencarian pun kami lanjutkan, kami mencoba untuk kembali lagi ke Universitas Indonesia dan mendatangi Vokasi Universitas Indonesia. Sesampainya disana kami kebingungan mencari dimana letak koperasi tersebut dan kami bertanya letak koperasi tersebut kepada satpam. Setelah menemukan letak koperasi, hanya ada 2 karyawan saja dan mereka juga merupakan karyawan baru dan mereka menyarankan kita untuk mendatangi Rektorat. Karena waktu sudah sore kami memutuskan untuk tidak mendatangi Rektorat. Teman saya mengusulkan untuk mendatangi koperasi primer VI di Brigif. Karena sudah malam, kantor koperasi sudah tutup.
Keesokan harinya, tepat pada tanggal 13 November kami  memutuskan untuk mendatangi kembali koperasi Primer. Sesampainya disana kami disambut dengan ramah oleh karyawan dari koperasi tersebut. Saya mulai menjelaskan  tentang tujuan saya datang ke koperasi tersebut kemudian beliau menanyakan surat izin dari kampus. Beliau juga memberitahukan kepada kami bahwa beliau tidak bisa memberikan informasi jika tidak ada surat dari kampus. Lalu saya bertanya “jika saya sudah mempunyai surat izin, berapa lama saya bisa mendapatkan data koperasi ini?” dan karyawan tersebut berkata “tidak bisa di tentukan, bisa seminggu bahkan lebih dari itu” karena waktu pengumpulan tinggal 4 hari lagi jadi kami memutuskan untuk mencari koperasi lain dan kebetulan beliau memberikan saran kepada kami untuk medatangi koperasi pasar karena menurut beliau koperasi pasar bisa lebih mudah untuk mendapatkan informasi yang kami inginkan. Akhirnya kami berlima pergi menuju Pasar Induk Kramat Jati. Sesampainya disana kami kebingungan mencari letak koperasi yang ada di Pasar Induk. Setelah bertanya tanya kepada orang-orang disana dan akhirnya kami bisa menemukan letak koperasi yang berada di lantai 3. Sesampainya disana, kami disambut dengan sangat ramah dan kami mulai menjelaskan tentang tujuan kami mendatangi koperasi tersebut. Kemudian beliau menyarankan untuk mendatangi koperasi pusatnya yang berada tidak jauh dari koperasi tersebut. Sesampainya di koperasi pusat, kami diharuskan menunggu untuk beberapa menit. Dan pada akhirnya kami diberikan selembar brosur yang berisi data koperasi, yaitu data tentang sejarah, jumlah anggota, dll. Nama koperasi tersebut adalah Koperasi Pasar Induk Kramat Jati
Sekian cerita perjalanan saya bersama keempat teman saya untuk mencari data koperasi. 



Data Koperasi Pasar Induk Kramat Jati

                                     PROFIL
                    KOPPAS INDUK KRAMAT JATI
         BADAN HUKUM No. 1386/BH/I Tgl. 27-11-1980

Alamat: Ex. MC QTA-28 Ps. Induk Kramat Jati
Telp. 8402991 Fax (021) 8403454
Jakarta 13540                                              

Sejarah Singkat
Jauh sebelum berdirinya KOPERASI di Pasar Induk Kramat Jati, pasar Pedagang merasa ada suatu kebutuhan untuk bersatu dalam suatu ikatan. Maka sekitar tahun 1979 berdirilah Asosiasi Persatuan Pengusaha Pedagang Bahan Makanan Jakarta Raya (P3 BAMA JAYA) yang dipimpin oleh Bapak H. Asep Subkhi yang beranggotakan lebih kurang 120 orang. Pada tahun itu pula Gubernur DKI Jaya pada waktu itu Bapak Tjoko Pranolo menganjurkan agar di Pasar Induk didirikan Koperasi supaya Pemerintah dapat membina dan membantu. Pada saat itu di Pasar Induk Kramat Jati sudah ada Koperasa Pasar Induk Budhi Daya yang dipimpin oleh Bapak BR. Suryo Broto (Eyang Sepuh Suryo) namun Koperasi ini belum sempat diresmikan. Kemudian bergabung dengan P3 BAMA JAYA membentuk koperasi.
Makan pada tanggal 19 Maret 1980 resmilah berdiri KOPERASI PEDAGANG PASAR INDUK KRAMAT JATI yang disingkat  kppik yang kemudian dipopulerkan dengan nama KOPPAS INDUK KRAMAT JATI pada tanggal 27 November 1980 terbitlah Badan Hukum dengan No. 1386/BH/I: Koperasi ini dipimpin oleh Bapak M. Adang Affandy. Kegiatan pertama memasarkan Sayur Kerjasama dengan QTA-28 dan Simpan Pinjam.

PROFIL KOPPAS INDUK KRAMAT JATI
Didirikan pada tanggal           : 19 Maret 1980
Badan Hukum                        : No. 1386/BH/I Tgl. 27 November 1980
Lokasi                                     : Pasar Induk Kramat Jati Kel. Tengah Kramat Jati Jakarta Timur

WILAYAH KERJA KOPPAS INDUK KRAMAT JATI
Komplek Pasar Induk Kramat Jati dan Sekitarnya Luas Pasar= 15 Ha
POTENSI WILAYAH KERJA
Terdapat 2000 Pedagang Grosir Pemasaran Sayur Mayur dan buah-buahan serta Bumbu-bumbuan yang bertingkat Lokal – Regional – Nasional & Semi Internasional

PERKEMBANGAN KOPPAS INDUK KRAMAT JATI
I. BIDANG ORGANISASI
            1. keanggotaan
                1994 : 509 orang
                1995 : 510 orang
                1996 : 679 orang
                1997 : 1497 orang
                2015 : 1.549 orang
            2. Susunan Pengurus
               Ketua I          : Drs. Setyo Margono
               Ketua II         : A. Wafiq Halimi
               Sekretaris      : Drs. Aris F
               Bendahara     : H. Suhardi, SE
            3. Badan Pemeriksa
               Ketua            : H. Djailani Raden
               Sekretaris      : H. Taufik Nasrudin
               Anggota        : MA. Affandy
            4. Karyawan
                20 Orang

II. FASILITAS YANG DIMILIKI
     Fasilitas                              Kapasitas
     1 Pendingin                        100 Ton
     2 Gudang                            300 Ton

III. BIDANG USAHA
      1 Unit Sayur & Buah dari Hasil Bumi Lainnya
      2 Unit Simpan Pinjam
      3 Unit Tabungan
      4 Unit Komoditas Bulog dan Beras
      5 Unit Penyaluran Pupuk

 BIDANG KEUANGAN

1. PERMODALAN (Rp)
Tahun
Modal Sendiri
Modal Luar
1994
1995
1996
1997
46.787.512,15
47.187.512,15
63.336.712,15
160.221.669
863.234.172,56
797.250.879,34
2.139.880.168,03
2.473.285.447

2. VOLUME USAHA
             1994                                                               =             626.061.059,40
             1995                                                               =             604.843.038,20
             1996                                                               =          1.879.269.777,10
             1997                                                               =                  7.475.325,12

3. SIMPANAN ANGGOTA
Tahun
Simpanan Pokok
Simpanan Wajib
1994
1995
1996
1997
 5.052.500
 5.062.500
 9.135.000
24.856.700
29.338.000
29.778.000
41.854.000
82.348.000
  
4. HARGA TETAP
Tahun
Modal Sendiri
Modal Luar
1994
1995
1996
1997
156.949.934
132.940.703
181.013.725
389.660.841
24.559.943,50
19.182.135,50
20.182.135,50
4.818.122.568






Referensi : Browsur KOPPAS Induk Kramat Jati
 
Nama Anggota: 
1. Ressa Alsedio Putri Prata (29214088)
2. Ricky Subagya                (29214266) 
3. Rohim                            (29214777) 
4. Shinta Dewi                    (2A214241) 
5. Siti Rohimah                   (2A214385)


 Kelas : 2EB06

Selasa, 06 Oktober 2015

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota

A. Efek-Efek Ekonomis Koperasi 

  Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa, menguntungkan atau tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual atau pembeli di luar koperasi. 

Pada dasarnya anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
-   Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan.
- Jika pelayanan tersebut ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang diperolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.

B. Efek Harga dan Efek Biaya 

  Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif. Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga yang menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang. Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota.

C. Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan Koperasi

  Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) dan aspek pelayanan adalah dua hal yang dikejar oleh manajemen. Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah patisipasi anggota, dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

D. Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan 

  Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.

Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya: 
1.  Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi). 
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi. Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhananggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.

 Referensi:

https://www.academia.edu/7716723/EVALUASI_KEBERHASILAN_KOPERASI_DILIHAT_DARI_SISI_ANGGOTA  

http://www.slideshare.net/mobile/StanySyafitry/ekonomi-koperasi-h 

 Nama Anggota: 
1. Ricky Subagya     (29214266) 
2. Rohim                   (29214777) 
3. Shinta Dewi          (2A214241) 

 Kelas : 2EB06

Rabu, 03 Juni 2015

ARTIKEL MENILAI KEJUJURAN

Menilai Kejujuran

Menumbuhkan nilai-nilai kejujuran dalam pendidikan merupakan tantangan utama pendidikan. Inflasi nilai, mencontek selama ujian nasional (UN), bocornya soal plus jawabannya, dan berbagai bentuk kecurangan lain, menjadi tanda kegagalan lembaga pendidikan dalam menanamkan nilai-nilai kejujuran. Indeks integritas sekolah (IIS) bisa menjadi solusi? Jawabannya adalah tidak! Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan memperkenalkan istilah baru kepada publik terkait kebijakan UN, yaitu IIS. Indeks ini menjadi petunjuk sejauh mana sebuah sekolah memiliki tingkat kejujuran dalam melaksanakan UN. Indeks integritas ini bisa menjadi pertimbangan bagi perguruan tinggi dalam menyeleksi calon mahasiswa baru.

Di kalangan para ahli psikometrik, konsep indeks integritas ini bukanlah hal baru. Kita bisa menyebut berbagai macam teori tentang indeks integritas ini, mulai dari teori klasik yang diawali Bird (1927, 1929), Crawford (1930), Dickenson (1945), dan Anikeef (1954). Teori tentang indeks integritas kemudian dikembangkan banyak ahli psikometrik, Saupe (1960), Dunn, (1961), Angoff (1974), Holland (1996), Wollack (1997, 2006), dan Sotaridona dan Meijer (2002, 2003). Teori tentang indeks integritas ini masih diperdebatkan. Masing-masing memiliki kekuatan dan kelemahan tergantung dari cara menghitung indeks dan variabel yang diperbandingkan. Teori awal yang dikembangkan Bird (1930), misalnya, kiranya sudah tidak cocok lagi dipakai karena hanya mendasarkan diri pada perbandingan distribusi jawaban salah antara peserta yang mencontek (copier) dan yang dicontek (source) untuk menentukan indeks integritas. Teori yang dikembangan Crawford, Dickenson, dan Anikeef masih berada di jalur yang sama, yaitu menggunakan variabel jawaban salah. Teori ini kemudian dikembangkan dengan memasukkan variabel lain, seperti distribusi jawaban benar, baik melalui analisis persamaan jawaban benar atau salah secara secara berurutan (string) (Hanson et al dan Angoff, 1974) dan acak (random). Integritas tes Berbagai macam teori indeks integritas, terutama yang klasik, tidak dapat diterapkan dalam konteks UN di Indonesia, karena UN di Indonesia bukan hanya ada satu varian soal, melainkan ada 20 varian soal. Teori sumber-pelaku sudah lama ditinggalkan karena tidak memiliki kekuatan memprediksi tingkat kejujuran.

Indeks integritas yang menggunakan multivariabel sering diacu untuk mengatasi kelemahan indeks integrasi sebelumnya (Angoff, 1974; Frary dan Tideman, 1997). Angoff (1974), misalnya, menggunakan indeks multivariabel untuk menentukan level integritas. Namun, penggunaan multivariabel ini pun masih banyak diperdebatkan para ahli psikometrik terkait sisi praktikalitas dan efektivitasnya. Bagi publik, terutama kalangan akademisi, tentu saja dasar pilihan teori yang dipakai Kemdikbud untuk menentukan indeks integritas sekolah perlu dipublikasi, atau paling tidak disosialisasikan, sehingga kalangan akademisi bisa meneliti dan menilai apakah analisis dan alat ukur yang dipakai oleh Kemdikbud dapat dipertanggungjawabkan. Indeks integritas tes (IIT) kiranya lebih tepat dipakai sebagai ungkapan ketimbang IIS, karena seluruh diskursus tentang teori indeks integritas hanya mengukur indeks kejujuran sebuah tes (UN) dan tidak dapat dipakai untuk menyimpulkan perilaku jujur sebuah sekolah secara umum. Fungsi indeks integritas selalu terbatas. Karena itu, adalah keliru menggeneralisasi hasil indeks integritas tes untuk menilai kualitas kejujuran sebuah sekolah. Rahasia? Sistem pelaporan skor IIS dalam UN 2015 pun dipertanyakan. Nilai IIS tidak akan dipublikasi kepada masyarakat, tetapi hanya menjadi informasi yang diberikan pada sekolah dan perguruan tinggi. Pembatasan pemberian informasi publik ini membuat kita bertanya, apakah IIS merupakan rahasia negara, seperti soal UN yang bukan konsumsi publik? IIS dipakai untuk memberi tahu sekolah tentang skor nilai kejujuran sehingga sekolah dapat mengevaluasi diri dalam menanamkan nilai kejujuran ini. Kiranya informasi yang sama juga dibutuhkan orangtua dan masyarakat di mana mereka menyekolahkan anak-anaknya.

Bila secara teoretis IIS sesungguhnya tidak mengukur kualitas kejujuran sekolah, atau kejujuran seluruh anggota sekolah, melainkan hanya menilai sejauh mana dalam UN siswa satu dan yang lainnya saling mencontek melalui perbandingan data statistik jawaban benar dan salah dengan menggunakan kerangka teori tertentu, di mana kerangka teori ini pun masih diperdebatkan di kalangan para ahli psikometrik, kiranya terlalu berlebihan menganggap hasil evaluasi IIS sebagai rahasia negara. Publik memiliki hak memperoleh informasi tentang kerangka teoretis, tujuan dan hasil dari sebuah proses evaluasi pendidikan yang diadakan oleh negara yang memengaruhi para pemangku kepentingan pendidikan, terutama orangtua. Menilai kejujuran sekolah tidak dapat dilakukan melalui analisis statistik jawaban benar dan salah dalam sebuah ujian di mana kerangka teori yang menjadi landasannya masih banyak diperdebatkan di kalangan ahli psikometrik sendiri. Kejujuran merupakan sikap hidup yangperlu dilatih dan dibiasakan, didukung dengan lingkungan budaya, struktur, dan peraturan yang mendukung bertumbuhnya nilai penghargaan terhadap kebenaran. Sikap ini tidak dapat dinilai melalui indeks integritas sekolah yang sifatnya terbatas. Kejujuran sebuah sekolah hanya bisa dinilai dari sejauh mana anggota-anggota sekolah itu melaksanakan nilai-nilai kejujuran semenjak mereka datang memasuki pintu gerbang sekolah sampai pulang, melalui contoh, teladan, pemberian ruang bagi praksis kejujuran yang didukung oleh aturan-aturan sekolah yang konsisten diterapkan, seperti menghilangkan budaya dan aturan katrol nilai, membuat peraturan dan sanksi tegas tentang perilaku mencontek, menghapuskan peraturan tentang kriteria ketuntasan minimal yang sering menjadi sumber ketidakjujuran guru dalam menilai siswa, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan sekolah. Hal-hal ini kiranya lebih mendesak diperjuangkan dan diterapkan dalam lembaga pendidikan kita ketimbang memperkenalkan istilah baru kerangka teorinya masih diperdebatkan; tujuan, konsep dan metodenya dipertanyakan; dan sistem pelaporannya tertutup dan menafikan kontrol publik. IIS bukan hal fundamental yang dibutuhkan bangsa ini.

Sumber:

http://widiyanto.com/menilai-kejujuran/#more-623